Senin, 22 Oktober 2012

PERBANDINGAN DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN BERBAGAI NEGARA




PERBEDAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN


 




D
I
S
U
S
U
N
OLEH

BELLA FEBRIANTI
123040


SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN AVIASI
MANAJEMEN BANDAR UDARA
TAHUN AKADEMIK
2012/201














KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.

Penyusunan makalah ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan semester I

Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jakarta,  Maret 2010
Penulis


Bella Febrianti









BAB I
PENDAHULUAN
I.2   PENGERTIAN DEMOKRASI
Definisi atau Pengertian Demokrasi - Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos” yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.

Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

I.3   SEJARAH DEMOKRASI
Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).

Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.

Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John. Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.

Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).

Menurut Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property).

Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.

Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Saat ini demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan Pancasila.





















BAB II
PERBANDINGAN DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA

Demokratisasi di seluruh Negara di dunia sedang buming-bumingnya di jalankan dan di pelajari oleh Negara-negara yang menginginkan kehidupan yang demokratis. Demokrasi memang pada awalnya diusung oleh negara-negara barat. Mereka mengklaim kehidupan di negara-negara barat jauh lebih demokratis dibanding kehidupan di negara-negara lain karena mereka lebih memahami, menghormati, dan menerima suara yang berbeda. Semakin pesatnya perkembangan zaman yang kemudian menuntut perubahan di segala bidang kehidupan akhirnya demokratisasi diinginkan oleh seluruh Negara di dunia. Sebuah negara dapat dikatakan demokratis apabila mengedepankan keterbukaan, kebebasan tetapi yang bertanggung jawab dalam segala bidang kehidupan manusia, penghormatan terhadap kaum minoritas di negara tersebut. Dan masih banyak indikator yang lain yang bisa digunakan untuk melihat isu demokrasi di suatu Negara.
Berlanjut dengan hal diatas kita bisa membandingkan suatu Negara dengan Negara lain. didalam menjalankan demokratisasi dinegaranya masing-masing. perbandingan demokratisasi di Indonesia dan Malaysia.

Di tahun Tahun 1999 ini lah rakyat Indonesia baru merasakan adanya pemilihan yang transparan dan bebas. Dimana Spanduk-spanduk yang terpancang di berbagai tempat umum dan propaganda melalui media umum, sepert radio, televisi, pemerintah mempropagandakan janji-janjinya yaitu: " Pemilihan parlemen musti dijalankan secara aman, langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil".
Ditahun ini pula masyarakat mulai berani berbicara secara lantang tentang masa depan negeri ini. Masyarakat Indonesia mulai menyadari bahwa kedepan nanti negeri ini akan bisa lebih dewasa untuk memahami arti dari demokrasi seperti Negara-negara yang sudah menerapkan system demokrasi ini terlebih dahulu.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Satu hal yang paling krusial dalam konteks penerapan demokrasi di Indonesia adalah, kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai sebuah lembaga legislasi baru yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi wajah demokrasi, khususnya keterwakilan rakyat yang berada di daerah untuk sama-sama merasakan keadilan dan pemerataan dalam pembangunan. Dalam konteks demokrasi, mekanisme pemilihan anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, tentunya menjadikan anggota DPD adalah orang-orang yang mendapat legitimasi secara utuh dari masyarakat. Dan hal ini tentunya menjadi wajar apabila sebagai sebuah lembaga, DPD memiliki suatu otomomi dalam menjalankan fungsi legilasinya.
Tetapi pada realitasnya, anggota DPD ternyata berada dalam ketidakberdayaan dikarenakan sistem dan perundang-undangan yang membatasi mereka untuk memberikan kontribusi lebih bagi daerah. Mungkin ini adalah suatu bagian dari rekayasa demokrasi yang tidak utuh. Sehingga kehadiran DPD sebagai sebuah lembaga tinggi negara dibuat tidak berdaya didalam statusnya yang penuh dengan nilai prestisius.
Setelah berlangsung cukup lama yaitu dari tahun 1999 sampai tahun ini secara umum proses demokrasi di Indonesia memang masih lebih condong pada suatu pembentukan dari atas ke bawah (tergantung dari elite politik). Karena proses demokrasi di Indonesia dalam kehidupan politik masih sangat situasional, seperti dalam momentum pemilu nasional ataupun daerah, dimana otoritas dan hak masyarakat didalam menyampaikan suara benar-benar diakui, dan itupun jika tidak ada manipulasi atau kecurangan dalam pemilu. Oleh karena itu proses pendewasaan demokrasi di Indonesia sampai dengan saat ini masih sangat dipengaruhi oleh peranan kelembagaan, baik dalam organisasi, partai politik hingga lembaga negara. Dalam situasi seperti ini, maka yang harus menjadi perhatian adalah pembagian wewenang yang proporsional didalam lembaga-lembaga tersebut. Sehingga meminimalisir terjadinya monopoli dan penyalahgunaan otoritas didalam mengambil sebuah kebijakan. Perkembangan demokrasi di Indonesia juga membawa hal yang negatif bagi Negara kita, yaitu melemahnya perekonomian di republik Indonesia. Hal seperti ini umum terjadi di suatu Negara ketika demokrasinya sedang berkembang. Tapi di satu sisi seluruh rakyat Indonesia mendapatkan medali demokrasi dari International Association for Political Consultant (IAPC) karena Indonesia dinilai telah berhasil dalam mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi seperti terbukti dengan terselenggarakannya pemilihan umum parlemen dan dan pemilihan presiden secara damai. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah bersungguh-sungguh menjalankan dan memahami tentang Demokrasi.












2.I   Perkembangan demokrasi di Malaysia
Malaysia sebagai Negara tetangga Indonesia yang memiliki dominasi penduduk yang beragama islam sama dengan Indonesia memiliki perbedaan system demokrasi dengan Indonesia. Malaysia mengamalkan sistem Demokrasi Berparlemen di bawah Raja Berperlembagaan dengan Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agung sebagai Ketua Negara. Perlembagaan negara telah dirubah dengan mengadakan syarat-syarat untuk pengamanan sistem ini. Salah satu syarat sistem Demokrasi Berparlemen adalah pembagian kuasa kepada tiga bagian di dalam pemerintahan, yaitu Perundangan, Kehakiman dan Eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah negara yang mengamalkan sistem Demokrasi berasaskan kepada sistem Persekutuan. Sehubungan dengan itu, beberapa provinsi yang ada di Malaysia seperti Perlis, Kedah, Pulau Pinang, Perak , Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, Pahang, Terengganu, Kelantan, Sarawak dan Sabah telah menyetujui konsep perubahan Negara Malaysia. Setiap provinsi yang terlibat telah menyerahkan sebahagian kuasa masing-masing, seperti keuangan, pertahanan, pendidikan, dan lain-lain. Kepada perlembagaan Malaysia yang sudah di atur oleh kerajaan pusat. Dan ada beberapa perkara-perkara yang harus ditangani sendiri oleh masing-masing provinsi-provinsi yang ada di Malaysia.
Sebagai sebuah negara Raja yang memiliki lembaga, maka diperlukan perlembagaan institusi Yang Di-Pertuan Agung seperti Raja-raja melayu di sembilan provinsi dan majelis Raja-raja tetapi Baginda tetap diberi kuasa untuk memelihara adat istiadat orang Melayu dan Pentadbiran Agama Islam di negeri masing-masing.
Kedudukan Parlemen Malaysia terdiri daripada tiga komponen yaitu :
1.      Yang Di-Pertuan Agong
2.      Dewan Negara
3.      Dewan Rakyat
Setelah perkembangan politik yang di alami Malaysia akhirnya pada pemilihan umum tahun ini banyak kemajuan demokrasi yang telah di tunjukkan Malaysia kepada dunia. Salah satu aspek penyelenggaraan pemilihan umum Malaysia, ternyata sudah memiliki sistem yang baku, sehingga pemilihan umum dapat dianggap sebagai rutinitas penyelenggaraan negara. Tidak perlu UU baru dan tidak ada masalah dengan peserta Pemilu. Meskipun mendadak, Pemilu bisa diselenggarakan. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia. Babak baru bagi kehidupan demokrasi Malaysia pun lahir. Demokrasi yang menekankan sebuah metodologis untuk menghasilkan rotasi kekuasaan dan fungsi recruitment politik tercermin dalam pemilu kali ini. Barisan Nasional menjalankan fungsi alat politik cukup superior memimpin Malaysia. Barisan Nasional sebagai koalisi yang memerintah Malaysia sejak merdeka pada 1957 akhirnya akan mengalami kesulitan karena akan berhadapan dengan kelompok oposan di parlemen. Artinya terbuka keran lebar bagi kelompok oposan untuk masuk dalam jabatan politik dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Perkembangan ini sangat membagakan Malaysia karena didalam sistem demokrasi yang di jalankan Malaysia tidak mempengaruhi perekonomiannya. Melainkan Malaysia dapat menikmati kemajuan ekonomi di atas rata-rata Negara lain.
Malaysia juga berada di jajaran terdepan dalam proses industrialisasi. Selain itu, sebagai dampak dari tingginya pertumbuhan ekonomi jumlah kelas menengah Malaysia meningkat tajam. Meski dapat mewujudkan kesejahteraan, sistem politik yang ada saat ini dianggap tidak populer.








2.2   PERBEDAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Masing-masing Negara diatas memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing yaitu:
·         Indonesia sebagai Negara yang memiliki banyak partai (multi partai) didalam menjalankan demokrasi harus lebih banyak belajar lagi, karena didalam menjalankan pemilihan umum Indonesia harus mempunyai banyak waktu untuk mematangkan dan mempersiapkan pemilihan umum tersebut. Beda dengan Malaysia yang sewaktu-waktu bisa mempercepat pemilihan umumnya tanpa berpikir ribet.
·         Didalam menjalankan serta mengembangkan demokrasi di Indonesia, pemerintah tidak bisa menyelaraskan dengan pengembangan perekonomian dimana Indonesia Cuma bisa mengonsentrasikan diri pada pengembangan demokrasi saja dan akhirnya perekonomian tidak begitu berjalan dengan baik. Lain dengan Malaysia yang bias memusatkan perhatiannya dalam dua tersebut.
·         Dilain hal Indonesia mendapatkan satu penghargaan yang sangat berarti bagi pengembangan demokrasi di Indonesia yaitu perolehan medali demokrasi dari IAPC atas kesuksesan telah mempraktekkan demokrasi di Indonesia dan hal ini tidak diperoleh oleh Malaysia.
·         Perbedaan Demokrasi paling nyata yang membedakan Indonesia dan Malaysia adalah Malaysia bermuara pada sistem politik monarkhis (kerajaan) dan pengaruh islam yang sangat kuat. Peran yang masih kuat dari kerajaan turut mempengaruhi proses demokratis di Malaysia.









2.3    PERBANDINGAN KARAKTER HUKUM DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA
INDONESIA
Karakter hukum demokrasi di indonesia
·         Legislatif bebas bersuara. Meski diwarnai dengan isu suap, korupsi atau plesiran keluar negeri tetapi dewan perwakilan rakyat di indonesia masih bisa bersuara lantang. Hitam putih. Tegas atau berani.
·         Pers yang bebas. Kebebasan pers di indonesia bukan main. Pers benar-benar menjalankan fungsinya sebagai fourth estate setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers menjadi watch dog yang ampuh menekan sekaligus menyodorkan banyak isu kepada masyarakat.
·         Demonstrasi. Wah. Anda bisa melihat sendiri di indonesia saban hari demonstrasi boleh di lakukan asal sesuai dengan ketentuan hukum. Demonstrasi bahkan sekarang bukan menjadi hal yang aneh karena saking seringnya.
·         Kebebasan berkumpul. Maraknya organisasi masyarakat (ormas) di indonesia mencerminkan kebebasan berkumpul yang telah matang di indonesia. Bahkan kelewat bebasnya, ormas tertentu bertindak layaknya aparat penegak hukum.


MALAYSIA
Karakter hukum demokrasi di malaysia
·         Pers yang terkekang. Jangan harap anda bisa bebas bersuara disana. Pers di malaysia kerap menjadi corong pemerintah. Aspirasi murni dari publik susah didkeluarkan pers malaysia karena pemerintah selalu turut campur. Terutama mengenai isu-isu sensitif yang menyerang pemerintah.
·         Kebebasan berkumpul minim. Melalui undang-undang keamanan khusus malaysia, seseorang bisa ditahan tanpa proses hukum yang lazim terjadi. Kebebasan berkumpul di kekang. Terutama yang menjurus kepada kritik terhadap pemerintah.
·         Demonstrasi. Jangan harap melihat pemandangan seperti di indonesia. Demonstrasi disana boleh jadi barang mewah. Bahkan kalau mau turun demonstrasi pun paling banter tidak seganas yang bisa dilihat di indonesia.
·         Legislatif tumpul. Barisan nasional yang berkuasa di malaysia memang berkuasa penuh di legislatif. Semua do’s and dont’s selalu bertumpu pada kualisi ini bahkan anuar ibrahim tokoh oposisi malaysia, didakwah terlibat kasus sodomi. Kasus ini memancing perhatian dunia internasional karena disinyalir penuh intrik politik menjegal oposisi bersuara.

BAB III
sistem politik Eropa Barat, Uni Soviet, Amerika, Prancis, Jepang, China, Israel, Arab Saudi, Iran

Perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang bersangkutan.

3.I   Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik, misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model campuran antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang sebagai Negara kuat di Asia.

a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak dan kewajiban raja Inggris. Piagampiagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang persatuan dan kesatuan, yang
senantiasa dibanggakan, adat dan tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan. Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.

b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun. Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum  proletar, tetapi karena kemudian  rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kep      ataian (buruh tani, pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak, yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (1818­1883) yang kemudian dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet. Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan, dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota. Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).

c. Sistem PolitiK Amerika Serikat
Amerika Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari negara­-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian, masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress (Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya (hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat, anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian. Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan, melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.

d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun 1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut, dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima (1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung (Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua kamar, yaitu senat dan assemble rationale.

e. Sistem Politik Jepang
Jepang telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah. Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya. Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan undang-undang.

3.2   Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat (komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi parlementer di Israel.

a. Sistem Politik Cina
Republik Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia ratusan tahun. Tetapi barusan  secara konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka menghadapi era globalisasi.





b. Sistem Politik Iran
Dalam sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran, sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat undang-undang harus  disesuaikan dengan Al-quran dan Al Hadis.
Di samping  itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi yang disebut Dewan Perwalian  (Syura  ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari para pakar sebagai berikut:
1)Para anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam  beribadah menjalankan syariat Islam, dan ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2)Para anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu      hukum , yang terdiri dari hakim-hakim Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.

c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga istana.
Menghadapi era globalisasi, baru beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari pengadilan­pengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota diangkat atas persetujuan raja.

d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen, sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih  oleh partai dan bertanggung jawab kepada anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi, dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota legislatif.

Dengan mempelajari berbagai sistem politik dari beberapa negara maka dapat diambil manfat yang luas untuk memahami dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.



3.3   Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem politik di berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut terdapat pada:

a. Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu negara kesatuan dan negara serikat/ federasi. Negara kesatuan adalah negara yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen. Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis, Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.

b. Perbedaan Bentuk  Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa jabatannya seumur hidup. Negara­negara yang menganut bentuk pemerintahan monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik, ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik, yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.

c. Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden. Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara. Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif masih ada hubungan kerja sama.







d. Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan Francis.
Demikian garis besar perbedaan system politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri dari pihak politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.



BAB IV
KESIMPULAN
Saya bisa menarik kesimpulan dari pembahasan diatas bahwa demokrasi belum bisa berjalan secara beriringan dengan keadaan perekonomian. Kita bisa liat di antara beberapa Negara di atas. Dengan sistem demokrasi yang berbeda menempatkan beberapa Negara ini memiliki kelebihan dan kelemahan seperti yang tertuang diatas. Apapun bentuk demokrasi yang
di jalankan masing-masing Negara, tetap hal utama yang harus di lihat agar demokrasi tersebut berjalan dengan lancar adalah kerjasama dan hubungan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar