PERBEDAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
BELLA
FEBRIANTI
123040
SEKOLAH TINGGI PENERBANGAN AVIASI
MANAJEMEN BANDAR UDARA
TAHUN AKADEMIK
2012/201
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Puji syukur
Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat,
taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat
serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan
pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan
makalah ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan
Kewarganegaraan semester I
Penulis
menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan
pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Jakarta,
Maret 2010
Penulis
Bella Febrianti
BAB
I
PENDAHULUAN
I.2 PENGERTIAN
DEMOKRASI
Definisi atau Pengertian Demokrasi -
Secara etimologi pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni “demos”
yang artinya rakyat dan “kratos/kratein” artinya kekuasaan/ berkuasa. Jadi
demokrasi adalah kekuasaan ada ditangan rakyat.
Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian
bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah
kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
I.3 SEJARAH DEMOKRASI
Sejarah demokrasi berasal dari sistem
yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6
sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah
demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya
yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena
negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak
banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk
mempunyai hak :
bersifat langsung dari demokrasi Yunani
Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi
sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih
300 ribu jiwa dalam satu kota).
Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku
untuk warga negara resmi.
Hanya bagian kecil dari penduduk.
Gagasan demokrasi Yunani hilang dari
dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat
memasukkan Abad Pertengahan (AP).
Abad pertengahan di Eropa Barat
dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord).
Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja.
Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
Dari sudut perkembangan demokrasi AP
menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara
bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John. Untuk pertama kali seorang raja
berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.
Mungkin Anda belum tahu siapa
pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang
mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris
(1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).
Menurut Locke hak-hak politik mencakup
atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and
property).
Montesquieu, menyusun suatu sistem yang
dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan
Trias Politica.
Trias Politica menganjurkan pemisahan
kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada
penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit
dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga
lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Pengaruh paham demokrasi terhadap
kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
perubahan sistem pemerintahan di
Perancis melalui revolusi.
revolusi kemerdekaan Amerika Serikat
(membebaskan diri dari dominasi Inggris).
Saat ini demokrasi telah digunakan
sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan
Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata
Liberal, Terpimpin dan Pancasila.
BAB
II
PERBANDINGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN MALAYSIA
Demokratisasi di seluruh Negara di
dunia sedang buming-bumingnya di jalankan dan di pelajari oleh Negara-negara
yang menginginkan kehidupan yang demokratis. Demokrasi memang pada awalnya
diusung oleh negara-negara barat. Mereka mengklaim kehidupan di negara-negara
barat jauh lebih demokratis dibanding kehidupan di negara-negara lain karena
mereka lebih memahami, menghormati, dan menerima suara yang berbeda. Semakin
pesatnya perkembangan zaman yang kemudian menuntut perubahan di segala bidang
kehidupan akhirnya demokratisasi diinginkan oleh seluruh Negara di dunia.
Sebuah negara dapat dikatakan demokratis apabila mengedepankan keterbukaan,
kebebasan tetapi yang bertanggung jawab dalam segala bidang kehidupan manusia,
penghormatan terhadap kaum minoritas di negara tersebut. Dan masih banyak
indikator yang lain yang bisa digunakan untuk melihat isu demokrasi di suatu
Negara.
Berlanjut dengan hal diatas kita bisa
membandingkan suatu Negara dengan Negara lain. didalam menjalankan demokratisasi
dinegaranya masing-masing. perbandingan demokratisasi di Indonesia dan
Malaysia.
Di tahun Tahun 1999 ini lah rakyat
Indonesia baru merasakan adanya pemilihan yang transparan dan bebas. Dimana
Spanduk-spanduk yang terpancang di berbagai tempat umum dan propaganda melalui
media umum, sepert radio, televisi, pemerintah mempropagandakan janji-janjinya
yaitu: " Pemilihan parlemen musti dijalankan secara aman, langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil".
Ditahun ini pula masyarakat mulai
berani berbicara secara lantang tentang masa depan negeri ini. Masyarakat
Indonesia mulai menyadari bahwa kedepan nanti negeri ini akan bisa lebih dewasa
untuk memahami arti dari demokrasi seperti Negara-negara yang sudah menerapkan
system demokrasi ini terlebih dahulu.
Salah satu pilar demokrasi adalah
prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang
saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama
lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan
agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
Satu hal yang paling krusial dalam
konteks penerapan demokrasi di Indonesia adalah, kehadiran Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) sebagai sebuah lembaga legislasi baru yang diharapkan mampu
memberikan kontribusi positif bagi wajah demokrasi, khususnya keterwakilan
rakyat yang berada di daerah untuk sama-sama merasakan keadilan dan pemerataan
dalam pembangunan. Dalam konteks demokrasi, mekanisme pemilihan anggota DPD
yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, tentunya menjadikan anggota DPD
adalah orang-orang yang mendapat legitimasi secara utuh dari masyarakat. Dan
hal ini tentunya menjadi wajar apabila sebagai sebuah lembaga, DPD memiliki
suatu otomomi dalam menjalankan fungsi legilasinya.
Tetapi pada realitasnya, anggota DPD
ternyata berada dalam ketidakberdayaan dikarenakan sistem dan
perundang-undangan yang membatasi mereka untuk memberikan kontribusi lebih bagi
daerah. Mungkin ini adalah suatu bagian dari rekayasa demokrasi yang tidak
utuh. Sehingga kehadiran DPD sebagai sebuah lembaga tinggi negara dibuat tidak
berdaya didalam statusnya yang penuh dengan nilai prestisius.
Setelah berlangsung cukup lama yaitu
dari tahun 1999 sampai tahun ini secara umum proses demokrasi di Indonesia
memang masih lebih condong pada suatu pembentukan dari atas ke bawah
(tergantung dari elite politik). Karena proses demokrasi di Indonesia dalam
kehidupan politik masih sangat situasional, seperti dalam momentum pemilu
nasional ataupun daerah, dimana otoritas dan hak masyarakat didalam menyampaikan
suara benar-benar diakui, dan itupun jika tidak ada manipulasi atau kecurangan
dalam pemilu. Oleh karena itu proses pendewasaan demokrasi di Indonesia sampai
dengan saat ini masih sangat dipengaruhi oleh peranan kelembagaan, baik dalam
organisasi, partai politik hingga lembaga negara. Dalam situasi seperti ini,
maka yang harus menjadi perhatian adalah pembagian wewenang yang proporsional
didalam lembaga-lembaga tersebut. Sehingga meminimalisir terjadinya monopoli
dan penyalahgunaan otoritas didalam mengambil sebuah kebijakan. Perkembangan
demokrasi di Indonesia juga membawa hal yang negatif bagi Negara kita, yaitu
melemahnya perekonomian di republik Indonesia. Hal seperti ini umum terjadi di
suatu Negara ketika demokrasinya sedang berkembang. Tapi di satu sisi seluruh
rakyat Indonesia mendapatkan medali demokrasi dari International Association
for Political Consultant (IAPC) karena Indonesia dinilai telah berhasil dalam
mengembangkan dan mempraktikkan demokrasi seperti terbukti dengan
terselenggarakannya pemilihan umum parlemen dan dan pemilihan presiden secara
damai. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah bersungguh-sungguh menjalankan dan
memahami tentang Demokrasi.
2.I Perkembangan demokrasi di Malaysia
Malaysia sebagai Negara tetangga
Indonesia yang memiliki dominasi penduduk yang beragama islam sama dengan
Indonesia memiliki perbedaan system demokrasi dengan Indonesia. Malaysia
mengamalkan sistem Demokrasi Berparlemen di bawah Raja Berperlembagaan dengan
Seri Paduka Baginda Yang Di-Pertuan Agung sebagai Ketua Negara. Perlembagaan
negara telah dirubah dengan mengadakan syarat-syarat untuk pengamanan sistem
ini. Salah satu syarat sistem Demokrasi Berparlemen adalah pembagian kuasa
kepada tiga bagian di dalam pemerintahan, yaitu Perundangan, Kehakiman dan
Eksekutif.
Malaysia juga merupakan sebuah negara
yang mengamalkan sistem Demokrasi berasaskan kepada sistem Persekutuan.
Sehubungan dengan itu, beberapa provinsi yang ada di Malaysia seperti Perlis,
Kedah, Pulau Pinang, Perak , Selangor, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, Pahang,
Terengganu, Kelantan, Sarawak dan Sabah telah menyetujui konsep perubahan
Negara Malaysia. Setiap provinsi yang terlibat telah menyerahkan sebahagian
kuasa masing-masing, seperti keuangan, pertahanan, pendidikan, dan lain-lain.
Kepada perlembagaan Malaysia yang sudah di atur oleh kerajaan pusat. Dan ada
beberapa perkara-perkara yang harus ditangani sendiri oleh masing-masing
provinsi-provinsi yang ada di Malaysia.
Sebagai sebuah negara Raja yang
memiliki lembaga, maka diperlukan perlembagaan institusi Yang Di-Pertuan Agung
seperti Raja-raja melayu di sembilan provinsi dan majelis Raja-raja tetapi
Baginda tetap diberi kuasa untuk memelihara adat istiadat orang Melayu dan
Pentadbiran Agama Islam di negeri masing-masing.
Kedudukan Parlemen Malaysia terdiri
daripada tiga komponen yaitu :
1.
Yang Di-Pertuan Agong
2.
Dewan Negara
3.
Dewan Rakyat
Setelah perkembangan politik yang di
alami Malaysia akhirnya pada pemilihan umum tahun ini banyak kemajuan demokrasi
yang telah di tunjukkan Malaysia kepada dunia. Salah satu aspek penyelenggaraan
pemilihan umum Malaysia, ternyata sudah memiliki sistem yang baku, sehingga
pemilihan umum dapat dianggap sebagai rutinitas penyelenggaraan negara. Tidak
perlu UU baru dan tidak ada masalah dengan peserta Pemilu. Meskipun mendadak,
Pemilu bisa diselenggarakan. Suatu hal yang tidak mungkin terjadi di Indonesia.
Babak baru bagi kehidupan demokrasi Malaysia pun lahir. Demokrasi yang
menekankan sebuah metodologis untuk menghasilkan rotasi kekuasaan dan fungsi
recruitment politik tercermin dalam pemilu kali ini. Barisan Nasional
menjalankan fungsi alat politik cukup superior memimpin Malaysia. Barisan
Nasional sebagai koalisi yang memerintah Malaysia sejak merdeka pada 1957
akhirnya akan mengalami kesulitan karena akan berhadapan dengan kelompok oposan
di parlemen. Artinya terbuka keran lebar bagi kelompok oposan untuk masuk dalam
jabatan politik dan menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Perkembangan ini
sangat membagakan Malaysia karena didalam sistem demokrasi yang di jalankan
Malaysia tidak mempengaruhi perekonomiannya. Melainkan Malaysia dapat menikmati
kemajuan ekonomi di atas rata-rata Negara lain.
Malaysia juga berada di jajaran
terdepan dalam proses industrialisasi. Selain itu, sebagai dampak dari
tingginya pertumbuhan ekonomi jumlah kelas menengah Malaysia meningkat tajam.
Meski dapat mewujudkan kesejahteraan, sistem politik yang ada saat ini dianggap
tidak populer.
2.2 PERBEDAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Masing-masing Negara diatas memiliki
keunggulan dan kelemahan masing-masing yaitu:
·
Indonesia
sebagai Negara yang memiliki banyak partai (multi partai) didalam menjalankan
demokrasi harus lebih banyak belajar lagi, karena didalam menjalankan pemilihan
umum Indonesia harus mempunyai banyak waktu untuk mematangkan dan mempersiapkan
pemilihan umum tersebut. Beda dengan Malaysia yang sewaktu-waktu bisa
mempercepat pemilihan umumnya tanpa berpikir ribet.
·
Didalam
menjalankan serta mengembangkan demokrasi di Indonesia, pemerintah tidak bisa
menyelaraskan dengan pengembangan perekonomian dimana Indonesia Cuma bisa
mengonsentrasikan diri pada pengembangan demokrasi saja dan akhirnya
perekonomian tidak begitu berjalan dengan baik. Lain dengan Malaysia yang bias
memusatkan perhatiannya dalam dua tersebut.
·
Dilain
hal Indonesia mendapatkan satu penghargaan yang sangat berarti bagi
pengembangan demokrasi di Indonesia yaitu perolehan medali demokrasi dari IAPC
atas kesuksesan telah mempraktekkan demokrasi di Indonesia dan hal ini tidak
diperoleh oleh Malaysia.
·
Perbedaan
Demokrasi paling nyata yang membedakan Indonesia dan Malaysia adalah Malaysia
bermuara pada sistem politik monarkhis (kerajaan) dan pengaruh islam yang
sangat kuat. Peran yang masih kuat dari kerajaan turut mempengaruhi proses
demokratis di Malaysia.
2.3 PERBANDINGAN KARAKTER HUKUM DI INDONESIA
DENGAN MALAYSIA
INDONESIA
Karakter hukum demokrasi di indonesia
·
Legislatif
bebas bersuara. Meski diwarnai dengan isu suap, korupsi atau plesiran keluar
negeri tetapi dewan perwakilan rakyat di indonesia masih bisa bersuara lantang.
Hitam putih. Tegas atau berani.
·
Pers
yang bebas. Kebebasan pers di indonesia bukan main. Pers benar-benar
menjalankan fungsinya sebagai fourth estate setelah eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Pers menjadi watch dog yang ampuh menekan sekaligus menyodorkan
banyak isu kepada masyarakat.
·
Demonstrasi.
Wah. Anda bisa melihat sendiri di indonesia saban hari demonstrasi boleh di
lakukan asal sesuai dengan ketentuan hukum. Demonstrasi bahkan sekarang bukan
menjadi hal yang aneh karena saking seringnya.
·
Kebebasan
berkumpul. Maraknya organisasi masyarakat (ormas) di indonesia mencerminkan
kebebasan berkumpul yang telah matang di indonesia. Bahkan kelewat bebasnya,
ormas tertentu bertindak layaknya aparat penegak hukum.
MALAYSIA
Karakter hukum demokrasi di malaysia
·
Pers
yang terkekang. Jangan harap anda bisa bebas bersuara disana. Pers di malaysia
kerap menjadi corong pemerintah. Aspirasi murni dari publik susah didkeluarkan
pers malaysia karena pemerintah selalu turut campur. Terutama mengenai isu-isu
sensitif yang menyerang pemerintah.
·
Kebebasan
berkumpul minim. Melalui undang-undang keamanan khusus malaysia, seseorang bisa
ditahan tanpa proses hukum yang lazim terjadi. Kebebasan berkumpul di kekang.
Terutama yang menjurus kepada kritik terhadap pemerintah.
·
Demonstrasi.
Jangan harap melihat pemandangan seperti di indonesia. Demonstrasi disana boleh
jadi barang mewah. Bahkan kalau mau turun demonstrasi pun paling banter tidak
seganas yang bisa dilihat di indonesia.
·
Legislatif
tumpul. Barisan nasional yang berkuasa di malaysia memang berkuasa penuh di
legislatif. Semua do’s and dont’s selalu bertumpu pada kualisi ini bahkan anuar
ibrahim tokoh oposisi malaysia, didakwah terlibat kasus sodomi. Kasus ini
memancing perhatian dunia internasional karena disinyalir penuh intrik politik
menjegal oposisi bersuara.
BAB
III
sistem
politik Eropa Barat, Uni Soviet, Amerika, Prancis, Jepang, China, Israel, Arab
Saudi, Iran
Perbedaan sistem politik antara negara
satu dengan negara lain, merupakan hal yang wajar dan alami, karena setiap
negara memiliki pengalaman sejarah yang berbeda-beda. Setiap negara memiliki
ciri-ciri khusus, baik dari segi ideologi, sistem politik, karakter kehidupan
sosial, corak kebudayaan, lingkungan alam yang tidak sama dengan bangsa-bangsa
lain. Sejarah perjuangan suatu bangsa dan perkembangan politiknya ikut berperan
dalam menentukan sistem politik yang dilandasi oleh ideologi, kepribadian
bangsa, serta kondisi ekonomi, sosial, dan budaya dari negara yang
bersangkutan.
3.I Sistem Politik Negara-Negara Maju
Sistem politik beberapa negara maju
akan diuraiakan untuk mengetahui perbedaan antara negara satu dengan negara
lainnya, terutama negara-negara yang mewakili salah satu model system politik,
misalnya sistim politik Inggris mewalili model demokrasi parlementer dengan
corak liberal, rusia atau Uni Soviet mewakili demokrasi sosial/komunis, Amerika
Serikat mewakili model demokrasi presidensial, prancil menggunakan model
campuran antara system parlementer dan presidensial, dan system politik Jepang
sebagai Negara kuat di Asia.
a. Sistim Politik Inggris dan Negara-Negara Eropa Barat
Untuk
pertama kali dalam sejarah, rakyat inggris berjuang melawan kekuasaan raja yang
memiliki kekuasaan raja yang memiliki kekuasaan mutlak atau absolut, dan
berhasil memaksa rajanya untuk menandatangani piagam-piagam yang mengatur hak
dan kewajiban raja Inggris. Piagam‑piagam itu sampai sekarang enjadi konstitusi bagi kerajaan
Inggris. Piagam Magna Charta 1215 disebut The Great Council, multi-multi adalah
suatu Dewan Penasehat Raja yang terdiri pada Baron (bangsawan) yang mewakili
daerahnya. Perkembangan selanjutnya, ternyata The Great Council ini merupakan
benih demokrasi karena dewan itu kelak berubah menjadi parlemen yang
beranggotakan wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sistem politik di Inggris adalah
demokrasi dengan sistem parlementer yang menganut aliran liberalistik, yaitu
mendasarkan dan mengutamakan kebebasan individu yang seluas-luasnya. Sistem
politik Inggris kemudian banyak dipraktikkan pula di negara-negara Eropa Barat.
Raja atau ratu merupakan lambang
persatuan dan kesatuan, yang
senantiasa dibanggakan, adat dan
tradisi dipertahankan, pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri yang
dikuasai oleh partai yang menang dalam pemilihan umum. Namun demikian, partai
oposisi tetap sebagai pendamping. Secara keseluruhan, mereka bekerja untuk raja
atau ratu. Partai-partai yang memperebutkan kekuatan di parlemen adalah Partai
Konservatif dan Partai Buruh. Parlemen Inggris terdiri atas dua kamar, yaitu House
House of Commons yang diketuai perdana menteri, dan House of Lords. Inggris
dikenal sebagai negara induknya parlemen, dan sistem pemerintahan kerajaan.
Inggris dijadikan model pemerintahan perlementer yang menganut paham liberal.
b. Sistem Politik Uni Soviet (Masa
Lalu) dan Negara-Negara Eropa Timur
Sistem
pemerintahan di Eropa Timur dikenal dengan sistem pemerintahan proletaris atau
komunis. Komunisme multi-multi muncul di Uni Soviet, karena merupakan hasil
revolusi 1917 yang meruntuhkan kekuasaan Tsar yang telah berusia ratusan tahun.
Semula mereka berkeinginan untuk meniadakan kediktatoran lalu mendirikan
pemerintahan rakyat. Berdasar dari tinjauan filosofis Karl Marx dan Lenin
tentang tujuan manusia dan negara, mereka menolak pertimbangan moral, agama
dianggap sebagai kendala, senantiasa mencanangkan propaganda anti imperialis
dan kapitalis, serta membangkitkan kebanggaan berjuang untuk kemegahan negara.
Dalam sistem ini, usaha pertama
sebenarnya ditujukan untuk kemakniuran rakyat hanyak (kaum proletar, tetapi karena kemudian rakyat banyak tersebut dihimpun dalam
organisasi kep ataian (buruh tani,
pemuda, wanita) maka akhirnya menjadi dorninasi partai tunggat yang mutlak,
yaitu partai komunis. Ajaran komunis berpangkal dari ajaran Marxisme dan
Leninisme, yaitu-bermula dari ajaran Karl Marx (18181883) yang kemudian
dipraktikkan oleh Lenin dengan mendirikan pemerintahan komunis di Uni Soviet.
Di samping itu,Yoseph Stalin (1879-1953) mempunyai peranan penting pula dalam
menyebar luaskan komunis, karna Stalin yang menjadi Sekretaris Jenderal Partai
Komunis pada tahun 1922, berhasil melebarkan pengaruhnya ke negara-negara Eropa
Timur, yaitu Cekoslovakia, Jerman Timur, Yugoslavia, Polandia, Hongaria, dan
lain-lain. Sedangkan di Asia, negarawan Cina yaitu Mao Tse Tung merupakan tokoh
kuat yang menyebarkan komunis di seluruh dunia.
Paham komunis mengutamakan kepentingan
kolektif dan menghapuskan hak individu untuk kemudian menjadi pejuang-pejuang
partai. Partai komunis menjadi satu-satunya partai yang tidak memiliki saingan,
dan monopoli keadaan, mendominasi, keinginan partai komunis adalah keinginan
negara. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah diktator-proletariat.
Lembaga tertinggi di Negara ini adalah
Supreme Soviet yang terdiri dari dua kamar dan masing-masing mempunyai
kekuasaan yang seimbang. Lembaga tersebut, yaitu Soviet of the Union, dan
Soviet of the Nationalities. Di dalam Supreme Soviet dibentuk lagi sebuah
Presidium yang ketuanya menjadi Presiden Rusia. Pada prinsipnya lembaga
keperesidenan ini bersifat kolektif yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1
(satu) orang wakil ketua pertama ditambah dengan wakil ketua lain, yang diambil
dari 15 (limabelas) orang para ketua Soviet Tertinggi dari 15 (lima belas) Uni
Republik, 1 (satu) orang sekretaris, dan 21 (dua puluh satu) orang anggota.
Perkembangan selanjutnya setelah runtuhnya Uni Soviet, masing-masing
republiknya bersatu dalam CIS ( Commontwealth of Independent Srates).
c. Sistem PolitiK Amerika Serikat
Amerika
Serikat adalah negara federal ( negara serikat ) yang terdiri dari
negara-negara bagian yang sama sekali terpisah dengan negara induknya, kecuali
dalam keamanan bersama. Bahkan negara-negara bagian mempunyai undang-undang
sendiri. Amerika Serikat adalah satu-satunya negara yang melaksanakan teori
Trias Politica secara konsekuen, yaitu pemisahan kekuasaan dengan tegas antara
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Badan legislatif terdiri dari dua
kamar (bicameral), yaitu Senate yang beranggotakan wakil-wakil negara bagian,
masing-masing 2 (dua) orang senator, dan House of Representative beranggotakan
wakil-wakil dari negara bagian yang jumlahnya tergantung dari jumlah penduduk
masing-masing negara bagian. Presiden melakukan kekuasaan eksekutif, dan
dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan legislatif dilaksanakan oleh Congress
(Senate dan House of Representative), sedangkan kekuasaan yudikatif dilakukan
oleh Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice).
Setelah Congress menyusun sebuah
rancangan undang-undang, kemudian rancangan itu diserahkan kepada presiden
untuk mendapatkan pengesahan. Apabila presiden tidak menyetujui isi rancangan
undang-undang itu, presiden berhak untuk menolaknya dan tidak mengesahkannya
(hak veto). Rancangan undang-undang yang diveto oleh presiden diserahkan
kembali kepada Congress, Congress akan meninjaunya kembali dengan memerhatikan
keberatan-keberatan yang diajukan oleh presiden. Apabila dari hasil peninjauan
Congress itu ternyata bahwa sedikitnya 2/3 dari seluruh anggota Congress tetap menyetujui
rancangan undang-undang itu maka rancangan undang-undang itu harus disahkan
oleh presiden. Dengan sistem pemisahan kekuasaan ini, akan terjadi check and
balance yang benar-benar sempurna antarlembaga-lembaga kekuasaan tersebut.
Semua negara bagian harus berbentuk
republik dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di negara ini, hanya
ada dua partai politik yang memperebutkan jabatan politik, yaitu Partai
Demokrasi dan Partai Republik. Hampir setiap saat rakyat Amerika Serikat
melakukan pemilihan umum dalam rangka pemilihan presiden dan wakil presiden,
pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota, dewan kota, anggota Senat,
anggota House of Representative, dan pejabat-pejabat politik di negara bagian.
Sistem pemerintahan yang dijalankan di Amerika Serikat adalah sistem
presidensial.
Indonesia juga menerapkan sistem
pemerintahan presidensial, namun tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan,
melainkan sistem pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif tidak benar-benar terpisah tetapi masih ada hubungan
kerja sama antara lembaga satu dan lembaga lainnya.
d. Sistem Politik Prancis
Bermuda dari refolusi Prancis tahun
1789, rakyat menjebol penjara Bastille yang merupakan lembaga monarki absolut,
dan berlanjut dengan hubungan mati bagi raja Louis XIV sekeluarga, penghapusan
hak-hak istimewa kaum bngsawan, serta ditetapkannya pernyataan hak asasi dan
warga negara (Declaration des droits de I’ home et ducitoyen) maka pemerintahan
demokrasi di Prancis dimulai dengan semboyam liberti, egalite, fraternite
Kemerdekaan, persamaan, Persaudaraan/Persatuan).
Seperti halnya di Indonesia, kita
mengenal pemerintahan Orde Lama, dan orde baru maka di Prancis pun dikenal pula
adanya pemerintahan pada republic negara Republik Kesatuan.
Sejak pemerintahan republik kelima
(1958), kedudukan presiden dapal dapat dikatakan kuat, karena walaupun dewan
materi dipimpin oleh perdana menteri, tetapi presidenlah yang mengangkat
perdana menteri, dan presidenlah yang mengetuai sidang kabinet. Kedudukan
parlemen juga kuat, karena dapat menjatuhkan perdana menteri dengan mosi tidak
percaya, tetapi tidak dapat menjatuhkan presiden, bahkan sebaliknya presiden
dapat membubarkan parlemen (Assemble National ). Presider merupakan pelindung
(Protektor) konstitusi dan pelerai (arbiter) dalam tiap persoalan yang, timbul
di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Dewan menteri (kabinel) bertanggung
jawab kepada Assemble Nationale. Badan legislatif (parlemen) terdi dari dua
kamar, yaitu senat dan assemble rationale.
e. Sistem Politik Jepang
Jepang
telah mengalami berbagai masalah besar, baik dalam Perang Dunia Pertama maupun
Perang Dunia Kedua. Dalam perang Dunia Kedua, Jepang, Italia, dan Jerman
dikeroyok oleh pasukan multinasional pada waktu itu, yang beranggotakan hampir
seluruh negara-negara di dunia yang dipimpin Amerika Serikat, Soviet, dan
Inggris. Kemudian Jepang, Jerman, dan Italia kalah. Jepang menyerah tanpa
syarat kepada tentara sekutu setelah Hiroshima dan Nagasaki dijatuhi Bom Atom.
Mengenai sistem politiknya, perdana
menteri Jepang mengepalai sebuah kabinet, dan sekaligus memimpin partai
mayoritas di Majelis Rendah (Shugiin), dan secara kolektif bertanggung jawab
kepada Parlemen yang disebut Diet/Kokkai. Perdana menteri dan kabinetnya harus
meletakkan jabatan bila tidak memperoleh kepercayaan lagi dari Majelis Rendah.
Parlemen Jepang terdiri dari dua badan, yaitu Majelis Rendah (Shugiin) dan
Majelis Tinggi (Sangiin). Majelis Tinggi terdiri dari wakil rakyat yang
mewakili seluruh rakyat Jepang, yang sebelum Perang Dunia Kedua badan ini hanya
diisi oleh kaum bangsawan. Majelis ini berhak menangguhkan berlakunya suatu
undang-undang. Majelis rendah memegang kekuasaan legislatif yang sebenarnya.
Anggotanya dipilih setiap empat tahun sekali, kecuali apabila dibubarkan lebih
awal dari masa yang telah ditentukan. Kekuasaan yudikatif diserahkan kepada
Mahkamah Agung yang membawahi badan-badan peradilan yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
3.2 Sistem Politik di Negara-Negara Berkembang
Untuk sistem politik di negara-negara
berkembang akan dibahas sistem poilik Cina, Iran, dan Arab Saudi, dan Israel
yang merupakan contoh berbagai system politik yaitu sistem demokrasi rakyat
(komunis), sistem politik di negara-negara Islam, dan sistem demokrasi
parlementer di Israel.
a. Sistem Politik Cina
Republik
Rakyal Cina berdiri tahun 1949 setelah menumbangkan dinasti Cing yang berusia
ratusan tahun. Tetapi barusan secara
konstitusi cina ditetapkan dalam congress rakyat nasional, yang menyebutkan
antra lain bahwa demokrasi rakyat di pimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini
dikelola oleh Partai Komunis Cina sebagai inti kepemimpinan pemerintah.
Dalam kuasa eksekutif, jabatan kepala
negara dihapuskan maka orang pertama dalam kepemimpinan Partai Komunis Cina
yang menggantikan jabatan ini yaitu ketua Partai itu sendiri, sedangkan
Sekretaris Jenderal partai merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi
setingkat Perdana Menteri. Kekuasaan legislatif dipegang oleh kongres rakyat
nasional-yang didominasi oleh Partai Komunis Cina. Kekuasaan yudikatif
dijalankan secara bertingkat oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan Mahkamah
Agung Cina. Pengadilan rakyat bertanggung jawab kepada kongres rakyat di setiap
tingkatan, namun karena perwakilan rakyat tersebut didominasi oleh Partai
Komunis Cina maka demokrasi masih sulit terwujud meskipun usaha perubahan
dilakukan terus-menerus dalam reformasi yang dicanangkan dalam rangka
menghadapi era globalisasi.
b. Sistem Politik Iran
Dalam
sistem pemerintahan Republik Islam Iran sejak jatuhnya dinasti Syah Iran,
sebagai kepala negara adalah Imam kedua belas yang diwakili oleh Fakih atau
Dewan Faqih (Dewan Keimanan). Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang
presiden yang walaupun diangkat oleh rakyat, tetapi diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh Faqih atau Dewan Faqih. Penentuan seseorang untuk menjadi Faqih dan
Ayatullah adalah berdasarkan kemampuan yang bersangkutan mengenai Al-Quran.
Ketua kabinet dipegang oleh perdana
menteri yang dipilih, diangkat, da diberhentikan oleh presiden setelah mendapat
persetujuan dari badan legislative (Dewa Pertimbangan Nasional Iran). Kabinet
bertanggung jawab kepada Dewan Pertimbangan Nasional Iran. Badan legislatif ini
selain membuat undang-undang juga bertugas mengawasi badan eksekutif. Dalam membuat
undang-undang harus disesuaikan dengan
Al-quran dan Al Hadis.
Di samping itu, dikenal pula-Dewan pelindung konstitusi
yang disebut Dewan Perwalian (Syura ne Gahden) yang bertugas mengawasi agar undang-undang
yang dibuat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan
ajaran Islam dan konstitusi Iran. Anggota-anggota Dewan Perwalian terdiri dari
para pakar sebagai berikut:
1)Para
anggota yang diambil dari ahli hukum Islam yang terkenal saleh dalam beribadah menjalankan syariat Islam, dan
ditunjuk oleh Dewan Keimanan.
2)Para
anggota yang diambil dari para ahli hokum dari berbagai cabang ilmu hukum , yang terdiri dari hakim-hakim
Islam. Mereka juga mendapat ijin dari Mahkamah Agung Iran beserta pengesahan
dari Dewar Pertimbangan Nasional Iran.
c. Sistem Politik Arab Saudi
Kekuasaan
eksekutif Arab Saudi dipegang oleh kepala negara (raja) yang sekaligus menjabat
sebagai perdana menteri dan pimpinan agama tertinggi. Tidak ada partai politik
yang bertinak sebagai oposisi, tidak ada konstitusi kecuali al-Quran sebagai
kitab suci mereka, namun tidak sepenuhnya diikuti dalam hal
penyelenggaraanpemerintah. Karena kompleksnya bidang pemerintahan maka
dibentuklah departemen-departemen yang yang pejabatnya selurunya dari keluarga
istana.
Menghadapi era globalisasi, baru
beberapa when icrakhir ini Arab Saudi membentuk badan legislatif (Majelis
Syura). Mengenai badan yudikatif, sistem peradilan terdiri dari
pengadilanpengadilan biasa, Pengadilan Tinggi Agama Islam di Makkah dan Jedah
serta sebuah Mahkamah Banding. Sistem hukum bersumber dari Alquran yang
penjabarannya diambil dari Hadis. Di samping itu juga berlaku hukum adat dan
hukum suku-suku. Sistem kerja peradilan diawasi oleh Komisi pengawas Pengadilan
yang diangkat oleh raja.
Sistem pernerintahan daerah dibagi atas
beberapa wilayah propinsi yang masing-masing dipimpin oleh seorang gubernur,
sedangkan beberapa kota penting dipimpin oleh walikota. Gubernur dan walikota
diangkat atas persetujuan raja.
d. Sistem Politik Israel
Israel adalah penganut demokrasi
parlementer yang meliputi kekuasaan legislaif, eksekutif, dan yudikatif, ketiga
kekuasaan ini saling mengawasi. Kekuasaan yudikatifnya cukup independen,
sedangkan kekuasaan legislatif cukup dominan karena merupakan tempat badan
eksekutif bertanggung jawab. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang perdana
menteri yang dibantu oleh sejumlah menteri. Para menteri di pilih oleh partai dan bertanggung jawab kepada
anggota partainya. Perdana menteri tidak bisa mencampuri pilihan partai, sehingga
susunan kabinet dapat berubah setiap waktu. Presiden Israel disebut Nasi,
dipilih oleh parlemen (Knesset) untuk masa jabatan lima tahun, tetapi boleh
menduduki dua kali masa jabatan. Presiden juga dapat menunjuk anggota
legislatif.
Dengan mempelajari berbagai sistem
politik dari beberapa negara maka dapat diambil manfat yang luas untuk memahami
dan menerima kenyataan bahwa setiap bangsa dan negara berhak menentukan dan
mengatur sistem politiknya dalam rangka mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negaranya.
3.3 Garis Besar Perbedaan Sistem Politik di
Berbagai Negara
Setelah mencermati sistem politik di
berbagai negara dapat diketahui secara garis besar perbedaan sistem politik
antara negara satu dengan negara lairiliya, Perbedaan-perbedaan tersebut
terdapat pada:
a.
Perbedaan Bentuk Negara
Ada dua kriteria bentuk negara, yaitu
negara kesatuan dan negara serikat/ federasi. Negara kesatuan adalah negara
yang bersusunan tunggal, artinya dalam negara tidak ada negara lain. Dalam
negara hanya ada satu pemerintahan, satu Undang-Undang Dasar, satu kepala
negara, satu kabinet, kabinet, dan satu lembaga perwakilan atau parlemen.
Negara yang menerapkan bentuk negara kesawan antara lain RRC, Prancis,
Indonesia, dan Jepang.
Negara serikat atau federasi adalah negara
yang terdiri dari beberapa llcgala Yang semula berdiri sendiri, kemudian
negara-negara itu mengadakan ikatan kerja sama. Mereka mengatur pembagian
wewenang antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian, contoh negara
Serikat yaitu Amerika Serikat, Uni Soviet, Republik Indonesia Serikat.
b.
Perbedaan Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan ada dua macam yaitu
monarki atau kerajaan dan republik. Negara monarki, kepala negaranya disebut
Raja atau Ratu, pengangkatannya berdasarkan hak waris turun-temurun, masa
jabatannya seumur hidup. Negaranegara yang menganut bentuk pemerintahan
monarki, misalnya Saudi Arabia, Denmark, Inggris, Belanda, Jepang, dan
Thailand.
Bentuk pemerintahan Republik,
ciri-cirinya kepala negaranya disebut presiden, pengangkatannya berdasarkan
pemilihan umum, masa, jabatan terbatas untuk waktu yang ditetapkan
undang-undang. Contoh negara-negara yang menganut bentuk pemerintahan republik,
yaitu Amerika Serikat, RRC, dan Republik Indonesia.
c.
Perbedaan Sistem Kabinet
Berdasarkan pertanggungjawaban kabinet
atau dewan menteri dalam pelaksanaan tugas eksekutif (pemerintahan) dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu kabinet
ministerial dan kabinet presidensial.
Kabinet ministerial adalah kabinet yang
dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri di bawah
pimpinan perdana menteri. Sedangkan kepala negara (presiden atau raja ) tidak
dapat diganggu gugat. Perdana menteri sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Contoh negara yang menerapkan sistem ini, yaitu Inggris, Jepang, Malaysia, dan
Israel.
Kabinet presidensial adalah kabinet
yang dalam pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan oleh presiden.
Menteri-menteri (kabinet) berperan sebagai pembantu presiden, diangkat dan
diberhentikan oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden
mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sebagai kepala negara.
Negara-negara yang menerapkan sistem kabinet presidensial antara lain Amerika
Serikat dan Republik Indonesia. Meskipun kedua negara melaksanakan sistem
kabinet presidensial, tetapi dalam praktiknya ada perbedaan. Amerika Serikat
melaksanakan Trias Politica, yaitu pemisahan kekuasan secara tegas antara
kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif sedangkan Indonesia melaksanakan
pembagian kekuasaan, artinya antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif masih ada hubungan kerja sama.
d.
Perbedaan Bentuk Parlemen/Lembaga Perwakilan
Bentuk parlemen ada dua yaitu
monocameral dan bicameral. Parlemen yang monocameral, artinya terdiri dari satu
kamar, misalnya Indonesia, RRC, Iran, dan Arab Saudi. Sedangkan parlemen yang
terdiri dari 2 kamar (bicameral), antara lain Amerika, Uni Soviet, Jepang, dan
Francis.
Demikian garis besar perbedaan system
politik antar negara. Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan cirri dari pihak
politik yang menjiwai masyarakat negara yang bersangkutan.
BAB
IV
KESIMPULAN
Saya bisa menarik kesimpulan dari
pembahasan diatas bahwa demokrasi belum bisa berjalan secara beriringan dengan
keadaan perekonomian. Kita bisa liat di antara beberapa Negara di atas. Dengan
sistem demokrasi yang berbeda menempatkan beberapa Negara ini memiliki kelebihan
dan kelemahan seperti yang tertuang diatas. Apapun bentuk demokrasi yang
di jalankan masing-masing Negara, tetap
hal utama yang harus di lihat agar demokrasi tersebut berjalan dengan lancar
adalah kerjasama dan hubungan masyarakat dengan pemerintah harus sejalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar